Berita Desa

Hak-hak Masyarakat dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

04 Oktober 2021 14:30:39

Ade Didin Tajudin

6.280 Kali dibaca

Peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak dilakukan. Hal tersebut penting supaya pembangunan desa dilakukan secara tepat bagi kesejahteraan warga desa. Selain itu juga untuk mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin partisipasi aktif masyarakat. Dengan gamblang disebutkan salah satu dasar pengaturan desa didasarkan pada asas partisipasi. Dalam penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94).

Partisipasi tidak sebatas dipahami dalam arti kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang demokratis. Untuk itu, pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan informasi.

Secara umum hak-hak warga dalam tata kelola pemerintahan desa meliputi:

1. Hak Politik

Terlibat dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Ruang terbesar yang mengakomodasi perencanaan ada pada Musyawarah Desa. Disinilah tantangannya. Sebab, banyak kasus terjadi, warga yang hadir sebatas datang. Bahkan, tak jarang diundang pun tak datang. Sikap pasif dan apatis menjadi tantangan sendiri bagi desa.

Hak politik juga meliputi pendidikan dan pengembangan pengetahuan warga tentang apa artinya berdesa. Sehingga, dalam ruang-ruang strategis seperti Musdes, warga bisa aktif dalam menyampaikan pendapatnya. Atau dengan kata lain, tidak datang dengan “kepala kosong”

2. Hak Informatif

Artinya warga berhak memperoleh dan mengakses data serta informasi anggaran dan pembangunan desa. Kewajiban bagi pemerintah desa adalah menyediakan dan menjamin keterbukaan informasi bagi warga. Inilah yang disebut transparansi. Menyediakan informasi menjadi kewajiban pemerintah dan aparat desa. Hal ini juga menjadi pintu masuk bagi partisipasi warga secara aktif.

3. Hak Alokatif

Memperoleh alokasi anggaran dan layanan desa secara adil.

Jaminan UU Desa tentang Hak Masyarakat Desa

Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak:

  • meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
  • menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa. perangkat Desa. anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
  • mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa

Dalam pasal 82, UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa. Berikut hak-hak masyarakat desa dalam pembangunan desa:

  1. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
  2. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  3. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
  5. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Sumber :  https://sekolahdesa.or.id

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Peta Desa

Peta Wilayah Desa

Statistik

Komentar

ARNETYA DYVANA PUTRY SETYONO

02 September 2022 02:50:13

Saya mau merubah nama yang salah ... selengkapnya

Opik Hidayat

28 April 2022 09:50:42

Assalamualaikum,segenap warga masyarakat RW 07 beserta... selengkapnya

Statistik Pengunjung

Hari ini:101
Kemarin:853
Total:221.082
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.206.13.203
Browser:Tidak ditemukan

APBD Desa

APBDes 2021 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,446,671,100Rp. 2,443,671,100
99.88%

BELANJA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,446,671,100Rp. 2,443,671,100
99.88%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 6,500,000Rp. 6,500,000
100%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 10,500,000Rp. 10,500,000
100%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,120,762,000Rp. 1,120,762,000
100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 198,237,000Rp. 195,237,000
98.49%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 915,857,300Rp. 915,857,300
100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 130,000,000Rp. 130,000,000
100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 64,814,800Rp. 64,814,800
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,116,876,340Rp. 1,113,876,340
99.73%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,008,533,800Rp. 1,008,533,800
100%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 111,500,000Rp. 111,500,000
100%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 19,500,000Rp. 19,500,000
100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 190,260,960Rp. 190,260,960
100%