Tujuan BPD (Badan Permusyawataran Desa) yaitu:
- Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
- Menjaga masyarakat agar tetah utuh.
- Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
- Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan.
Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
- BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
- BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
- Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yaitu :
- Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;l
- Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
- Membuat susunan tata tertib BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Secara umum, hak BPD yaitu Memperoleh keterangan kepada pemerintah desa dan Mengemukakan pendapat. Namun selain hak tersebut anggota BPD memiliki hak pula, adapun hak anggota BPD yaitu:
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Mendapatkan tunjangan
Syarat Menjadi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan pemerintah Republik Indonesia
- Memiliki Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama
berusia minimal 25 tahun - Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki tingkah laku yang baik
- Tidak mempunyai catatan hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun
- Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat
- Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus.
Berikut ini Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Mekarjaya
Ketua : ASEP RUHAYA
Wakil Ketua : ATENG NURKOMAR
Sekretaris : APEP IRAWAN
Anggota : 1. II MULYANA
2. USUP SUPRIATNA, S.Pd
3. DEDE CARYA
4. YANTI MARYANTI