Jum,at 13 April 2022, bertempat di Balai Serbaguna Desa Mekarjaya, Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Banjaran melaksanakan kegiatan Halal Bi Halal dalam rangka perayaan Idul Fitri 1443 H.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pemerintahan Desa Mekarjaya, Para Ketua RT dan RW, Babinkamtibmas, MUI Desa Mekarjaya, PKK, Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mekarjaya mengatakan bahwa kita harus bersyukur karena tahun ini kegiatan halal bi halal sudah bisa dilaksanakan lagi, setelah dua tahun sebelumnya tidak bisa dilaksanakan karena adanya Pendemi Covid 19.
Selanjutnya Kepala Desa Mekarjaya mengatakan bahwa dengan momentum kegiatan halal bi halal ini, semoga menjadi jalan untuk mempererat kerukunan Warga dan meningkatkan semangat dan peran seluruh stakeholder Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Pada acara halal bi halal ini, sebagai pengisi siraman rohani, disampaikan oleh Ust Agus Solihin, S.Ag dari Cikereteuw, dengan tema Makna dan Pengertian Halal Bi Halal.
Ust Agus Solihin, S.Ag mengatakan bahwa Halal bi Halal adalah istilah bahasa Arab yang tidak difahami orang-orang Arab. Halal bi Halal memang bukan bahasa Arab normal. Kata tersebut berasal dari akar kata halla-yahillu, berarti singgah, memecahkan, melepaskan, menguraikan, mengampuni. Halal bi Halal kini menjadi istilah lain dari silaturrahim. Beda antara keduanya ialah halal bi Halal hanya digunakan untuk mengiringi kepergian bulan suci Ramadhan sedangkan silaturrahim berlaku secara universal, menerobos batas waktu dan tempat.
Kemudian menurut Ust Agus Solihin, S.Ag, sejarah mula - mula halal bihalal dimulai ketika masa Presiden Soekarno, dimana Presiden Soekarno ingin berniat mengumpulkan seluruh jajaran pemerintahannya untuk bersilaturahmi. tetapi tema silaturahmi tidak diterima oleh sebagian tokoh, maka munculah ide dari salah seorang tokoh agama untuk menamai kegiatan pertemuan tersebut dengan istilah "halal bi halal.