Kec. Banjaran, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat
Mekarjaya-banjaran@bandungkab.go.id
Mekarjaya, 10 Agustus 2023
Hari ini, Rabu 10 Agustus 2022 bertempat di Balai Musyawarah Desa Mekarjaya, telah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun Anggaran 2023.
RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Selanjutnya, dalam RKPDes kita sering mengenal istilah Daftar Usulan RKP Desa disingkat DU-RKP Desa atau DU-RKPDes.
Daftar Usulan RKP Desa sendiri adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Musdes RKPDes ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Mekarjaya dan di pimpin oleh Ketua BPD Mekarjaya, Bapak Asep Ruhaya, yang dihadiri oleh Kepala Desa Mekarjaya Bapak Encas Suherman, Camat Banjaran, Bapak Drs. H. IKA NUGRAHA, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Peserta Musdes yang dihadirkan adalah para Ketua Rukun Warga, Perwakilan Karang Taruna, Perwakilan PKK, seluruh anggota BPD Mekarjaya dan seluruh Aparatur Desa Mekarjaya
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Desa wajib melaksanakan musdes RKPDesa ini setiap tahunnya, Tujuannya, ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Selain itu, tujuan musdes ini ialah untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musyawarah desa (Musdes) RKPDes diikuti oleh pemerintah desa, badan permusyawarat desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, ialah :
Adapun susunan acara musdes RKPDes 2020/2021, antara lain adalah sebagai berikut :
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu:
Hasil kesepakatan dituliskan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa, ketua badan permusyawaratan desa dan wakil peserta musdes.
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 2,446,671,100 | Rp. 2,443,671,100 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 2,446,671,100 | Rp. 2,443,671,100 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 6,500,000 | Rp. 6,500,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 10,500,000 | Rp. 10,500,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 1,120,762,000 | Rp. 1,120,762,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 198,237,000 | Rp. 195,237,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 915,857,300 | Rp. 915,857,300 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 130,000,000 | Rp. 130,000,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 64,814,800 | Rp. 64,814,800 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 1,116,876,340 | Rp. 1,113,876,340 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 1,008,533,800 | Rp. 1,008,533,800 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 111,500,000 | Rp. 111,500,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 19,500,000 | Rp. 19,500,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 190,260,960 | Rp. 190,260,960 |
Kirim Komentar