You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarjaya
Desa Mekarjaya

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Menurut Permen No. 16 Tahun 2018

Ade Didin Tajudin 26 November 2018 Dibaca 713 Kali

Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia.

Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan.

Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas.  Dengan Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

2. Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

3. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau Sumber Daya Manusia yang berada di desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.

Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga jelas pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut bisa dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5

Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah Bidang Pembangunan Desa yang tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.

Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.

Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.443.671.100,00 Rp 2.446.671.100,00
99.88%
Belanja Desa
Rp 2.443.671.100,00 Rp 2.446.671.100,00
99.88%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.500.000,00 Rp 6.500.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 10.500.000,00 Rp 10.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.120.762.000,00 Rp 1.120.762.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 195.237.000,00 Rp 198.237.000,00
98.49%
Alokasi Dana Desa
Rp 915.857.300,00 Rp 915.857.300,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 64.814.800,00 Rp 64.814.800,00
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.113.876.340,00 Rp 1.116.876.340,00
99.73%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.008.533.800,00 Rp 1.008.533.800,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 111.500.000,00 Rp 111.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 19.500.000,00 Rp 19.500.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 190.260.960,00 Rp 190.260.960,00
100%