
Mekarjaya, 17 Maret 2022 sedang berlangsung Musyawarah Desa Khusus penetapan calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) anggaran 2022 dan Sosialisasi Perbup No 3 Tahun 2022 Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan RT dan RW di Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Desa ini dihadiri oleh ketua RT dan RW seluruh Desa Mekarjaya. Adapun yang bertindak sebagai moderator yaitu Sekretaris Desa Mekarjaya, Bapak Akhmad Saepuloh dan sebagai pemateri ialah Bapak Ade Didin Tajudin, Kasi Pemerintahan Desa Mekarjaya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah Memberikan petunjuk penyelenggaran Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Materi-materi yang disampaikan meliputi :
1) Tugas dan Fungsi RT dan RW
2) Pengenalan OpenSID kembali dalam digitalisasi RT dqan RW
3) Pembentukan, pemekaran dan penghapusan RT RW
4) Persyaratan Kepengurusan RT dan RW
5) Susunan Organisasi RT dan RW
6) Tata cara pemilihan ketua RT/RW
7) Masa bakti RT dan RW
8) Pemberhentian kepengurusan RT dan RW
9) Musyawarah RT dan RW
10) Sumber oembiayaan Administrasu dan Kelengkapan RT/RW
11) Pembinaan dan pengawasan RT dan RW
12) Ketentuan lain-lain dan peralihan
Dalam sambutannya Kepala Desa Mekarjaya, Bapak H. Encas Suherman berharap Ketua RT harus mampu menjadi contoh, memberikan manfaat dalam masyarakat serta Mampu menjadi pemecah masalah dalam masyarakat.

