Kec. Banjaran, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat
Mekarjaya-banjaran@bandungkab.go.id
Selamat Datang di Website Resmi Desa Mekarjaya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. APBDes ini berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan...
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa : PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi...
Undang-Undang Desa Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis...
Pada bulan Desember 2018, Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung telah merealisasikan penggunaan Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 356.688.400,- yang di gunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana umum, Modal...
Pada hari ini, Rabu 26 Desember 2018 telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2019 yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Banjaran serta di hadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga...
Desa Adalah Menurut undang undang no. 6 tahun 2014 desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan...
Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup...
Melestarikan Budaya Trandisional atau Daerah merupakan kewajiban seluruh masyarakat dan Pemerintah, tak terkecuali Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa harus berperan aktif dalam melestarikan budaya daerahnya. Budaya tradisional yang ada di desa apabila...
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 2,446,671,100 | Rp. 2,443,671,100 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 2,446,671,100 | Rp. 2,443,671,100 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 6,500,000 | Rp. 6,500,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 10,500,000 | Rp. 10,500,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 1,120,762,000 | Rp. 1,120,762,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 198,237,000 | Rp. 195,237,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 915,857,300 | Rp. 915,857,300 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 130,000,000 | Rp. 130,000,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 64,814,800 | Rp. 64,814,800 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 1,116,876,340 | Rp. 1,113,876,340 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 1,008,533,800 | Rp. 1,008,533,800 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 111,500,000 | Rp. 111,500,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 19,500,000 | Rp. 19,500,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 190,260,960 | Rp. 190,260,960 |