You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarjaya
Desa Mekarjaya

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SUKSESKAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DATA PEMILIH PEMILU 2024, PETUGAS PPDP AKAN BERKUNJUNG KE RUMAH RUMAH MULAI TANGGAL 06 FEBRUARI - 15 MARET 2023

APBDES MEKARJAYA TAHUN ANGGARAN 2019

Ade Didin Tajudin 29 Mei 2019 Dibaca 500 Kali

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.  APBDes ini berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Tahunan.

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan Desa Mekarjaya Tahun 2019 sebesar Rp. 2.374.751.000,- yang bersumber dari :

  1. Pendapatan Asli  Desa (DD)  sebesar Rp. 15.625.000,-
  2. Dana Desa  sebesar Rp.1.073.097.000,-
  3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah  sebesar  Rp. 162.656.000,-
  4.  Alokasi Dana Desa (ADD)   sebesar Rp.    881.744.900,-
  5. Bantuan Provinsi   sebesar  Rp.    127.288.000,-
  6. Bantuan Keuangan Kabupaten, berupa
    1. PSPM Raksa Desa   sebesar  Rp. 50.000.000,-
    2. Biaya Pilkades Serentak 2019  sebesar  Rp.  64.310.000,-
Belanja Desa merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa, Belanja Desa Mekarjaya Tahun 2019 dengan pembagian sebagai berikut :
 
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 1.014.066.000.-
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 864.598.000,-
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 470.087.000,-
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 26.000.000,-

 

MARI KITA AWASI BERSAMA - SAMA

Pembangunan Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan  Kesejahteraan umum,  maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek - proyek yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran desa baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). 

Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat

Semoga Anggaran ini bisa membawa pada perubahan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, tepat sasaran dan berkualitas, untuk mencapai masa desapan Desa Mekarjaya yang lebih baik

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image