You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarjaya
Desa Mekarjaya

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Badan Permusyawaratan Desa

Ade Didin Tajudin 29 Juli 2013 Dibaca 1.040 Kali

Tujuan BPD (Badan Permusyawataran Desa) yaitu:

  • Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga masyarakat agar tetah utuh.
  • Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
  • Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. 

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yaitu :

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;l
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Membuat susunan tata tertib BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Secara umum, hak BPD yaitu Memperoleh keterangan kepada pemerintah desa dan Mengemukakan pendapat. Namun selain hak tersebut anggota BPD memiliki hak pula, adapun hak anggota BPD yaitu:

  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Mendapatkan tunjangan


Syarat Menjadi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan pemerintah Republik Indonesia
  • Memiliki Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama
    berusia minimal 25 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki tingkah laku yang baik
  • Tidak mempunyai catatan hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat
  • Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

Berikut ini Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Mekarjaya

Ketua                       : ASEP RUHAYA

Wakil Ketua             : ATENG NURKOMAR

Sekretaris                : APEP IRAWAN

Anggota                   : 1. II MULYANA

                                   2. USUP SUPRIATNA, S.Pd

                                   3. DEDE CARYA

                                   4. YANTI MARYANTI

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.443.671.100,00 Rp 2.446.671.100,00
99.88%
Belanja Desa
Rp 2.443.671.100,00 Rp 2.446.671.100,00
99.88%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.500.000,00 Rp 6.500.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 10.500.000,00 Rp 10.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.120.762.000,00 Rp 1.120.762.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 195.237.000,00 Rp 198.237.000,00
98.49%
Alokasi Dana Desa
Rp 915.857.300,00 Rp 915.857.300,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 64.814.800,00 Rp 64.814.800,00
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.113.876.340,00 Rp 1.116.876.340,00
99.73%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.008.533.800,00 Rp 1.008.533.800,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 111.500.000,00 Rp 111.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 19.500.000,00 Rp 19.500.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 190.260.960,00 Rp 190.260.960,00
100%