You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarjaya
Desa Mekarjaya

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Tantangan Kepala Desa

Ade Didin Tajudin 24 Agustus 2016 Dibaca 1.620 Kali

Tantangan Kepala Desa
Bagi kepala desa yang terpilih Hari ini, kepercayaan yang ditunjukan oleh warga desa dalam pemilihan kepala desa hendaknya dijadikan sebagai motivasi lebih untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala desa. Motivasi ini setidaknya dapat mengatasi beberapa tantangan berikut.
Pertama, perubahan cara pandang tentang desa. Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, asas utama urusan desa adalah desentralisasi-redisualitas.
Namun, pasca lahirnya Undang-undang Desa, terjadi perubahan asas dalam urusan desa yakni rekognisi-subsidiaritas. Kedudukan desa pun berubah dari desa sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state goverment) menuju perubahan sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self goverment.
Kedua, harapan yang begitu tinggi dari masyarakat desa terhadap kepemimpinan kepala desa dalam urusan pembangunan desa.
Logikanya sederhana, ketika kewewenangan membangun desa telah diberikan oleh pusat dan didukung oleh transfer dana desa, harapan akan pembangunan desa yang berpihak pada rakyat tidak dapat ditawar lagi. Hal ini tentunya menjadi tantangan sekaligus beban tersendiri.
Ketiga, hal teknis pertama yakni dana desa. Tak dapat dimungkiri kehadiran dana desa dari tahun 2015 hingga kini menjadi satu tantangan tersendiri bagi kepala desa.
Pasca pemilihan kepala desa yang baru, tentunya akan banyak penyesuaian yang terjadi dari berbagai bidang misalnya bidang pemerintahan, keuangan desa dan penyesuaian program kerja. Dana desa masuk dalam keuangan desa.
Seberapa cepat kepala desa terpilih mengimbangi peruntukkan dana desa yang telah ditentukan sebelumnya? Jika lamban, maka akan mempengaruhi pula segala program kerja strategis.
Keempat, pasca pemilihan, kepala desa yang baru akan dihadapkan pada kenyataan bahwa kerja kolektif menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Untuk memastikan kerja kolektif ini terjadi, kehadiran para perangkat desa yang berkompeten menjadi hal yang perlu digarisbawahi.
Tantangan bagi kepala desa terpillih saat ini ialah memastikan sejumlah calon perangkat desa yang kompeten tersebut ada di wilayah desa yang bersangkutan. Jika tidak, tantangan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kepala desa terpilih.
Tantangan kelima ialah memastikan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk memastikan implementasi kebijakan strategis desa dapat mencapai tujuan.
Ketakutan terjadi pembelahan kubu pasca pemilihan kepala desa juga perlu diperhatikan oleh kepala desa terpilih. Harapannya ialah kepala desa terpilih dapat menyatukan perbedaan-perbedaan yang terjadi.
Keenam, kepala desa terpilih akan berhadapan dengan tantangan keilmuan. Sederhananya dapat dijelaskan dalam pertanyaan berikut, apakah kepala desa terpilih mampu mempelajari maksud dan tujuan dari setiap aturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan desa?
Saya mencatat beberapa aturan tersebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Desa (terdapat lima Undang-Undang terhitung sejak tahun 1979 hingga 2014), Peraturan Pemerintah (terdapat sembilan Peraturan Pemerintah), Surat Keputusan 3 Menteri (terdapat dua surat), Peraturan Menteri Dalam Negeri (terdapat sebelas Peraturan Menteri Dalam Negeri), Peraturan Menteri Desa (terdapat sembilan Peraturan Menteri Desa) dan Peraturan Menteri Keuangan (terdapat empat Peraturan Menteri Keuangan).
Belum lagi jika mengurutkan berbagai Peraturan Daerah yang mengatur tentang desa.
Pertanyaannya ialah sanggupkah kepala desa yang baru mempelajari semua peraturan perundang-undangan ini?
Ingat, segala kebijakan yang dibuat harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku.
Di balik beberapa tantangan ini, saya ingin mengubah kebiasaan berpikir sebagian besar masyarakat desa dan bisa saja kepala desa terpilih bahwa urusan desa pasca terbitnya Undang-Undang Desa bukan tentang dana desa saja.
Namun, seperti diperintahkan oleh undang-undang, terdapat empat penyelenggaraan desa yakni pemerintahan desa, pembangunan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan masyarakat.
Bekerjalah secara sistematis
Pasca Pilkades, penulis meyakini kepala desa terpilih akan memulai petualangan menjaga kepercayaan masyarakat.
Tentu, dengan harapan bahwa kepercayaan yang didapat terejawantahkan melalui berbagai kebijakan strategis di lapangan. Saya mengajak para kepala desa yang baru untuk bekerja secara sistematis.
Pertama, membangun semangat optimisme untuk membangun desa. Perlu selalu menjunjung tinggi semangat optimisme ini dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan masyarakat maupun perangkat desa ataupun dalam koordinadi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Semangat ini hendaknya menjadi semangat berdesa. Saya yakin, semangat dari seluruh komponen di desa akan memberi aura positif dalam kegiatan berpikir maupun bertindak.
Kedua, bagi kepala desa hendaknya dapat memastikan proses rekrutmen perangkat desa berjalan dengan standar yang telah ditetapkan. Artinya perlu proses yang terjadi mulai dari pendaftaran, tes tertulis, wawancara dan penentuan calon perangkat desa terpilih.
Untuk itu, kepala desa dapat berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait informasi seleksi kepegawaian yang kemudian disesuaikan dengan konteks desa. Hendaknya proses ini menjadi awalan yang perlu diperhatikan agar mampu menciptakan perangkat desa yang berkualitas.
Saya menganjurkan agar proses ini dapat mulai dilakukan yang kemudian diperhatikan pula oleh BPMPD agar kemudian dapat menjadi Peraturan Daerah.
Ketiga, setelah perangkat desa telah terpilih, perlu adanya konsolidasi internal di kalangan pemerintah desa. Hal ini sangat penting dilakukan agar menghindari dimensi-dimensi politis yang kemungkinan masih terjadi pasca pemilihan. Jangan sampai adanya berbagai dimensi tersebut memengaruhi kinerja pemerintahan desa.
Keempat, mulai membangun kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini menjadi penting untuk koordinasi dua arah dalam urusan semisal penetapan peraturan desa maupun usaha membangun komunikasi dengan masyarakat desa.
Kelima, kepala desa bersama perangkat desa dan komponen di tingkat RT dan RW mulai memastikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJMDes).
Saya meyakini jika kepala desa bekerja secara sistematis, maka urusan desa akan secara bertahap diselesaikan sesuai tujuan dan harapan hidup berdesa.
Lima cara kerja strategis ini dapat pula bertambah sesuai kebutuhan di masing-masing desa. Lebih dari pada itu, kompleksitas urusan desa juga memengaruhi hal apa yang perlu dilakukan pertama dan utama oleh kepala desa.
Namun bagi saya, kepala desa perlu memastikan seluruh komponen perangkat desa telah terbentuk. Jika seluruh komponen telah terbentuk, maka urusan desa dapat dikerjakan sesuai targetan waktu dan kualitas.
Di akhir tulisan ini, saya sekali lagi ingin mengucapkan selamat atas terpilihnya para kepala desa di desa masing-masing.

Selamat bekerja.

 

 

Dokumen Lampiran

UU_2014_6.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.443.671.100,00 Rp 2.446.671.100,00
99.88%
Belanja Desa
Rp 2.443.671.100,00 Rp 2.446.671.100,00
99.88%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.500.000,00 Rp 6.500.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 10.500.000,00 Rp 10.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.120.762.000,00 Rp 1.120.762.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 195.237.000,00 Rp 198.237.000,00
98.49%
Alokasi Dana Desa
Rp 915.857.300,00 Rp 915.857.300,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 64.814.800,00 Rp 64.814.800,00
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.113.876.340,00 Rp 1.116.876.340,00
99.73%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.008.533.800,00 Rp 1.008.533.800,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 111.500.000,00 Rp 111.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 19.500.000,00 Rp 19.500.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 190.260.960,00 Rp 190.260.960,00
100%