Berita Desa

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

10 Maret 2019 12:23:04

Ade Didin Tajudin

2.518 Kali dibaca

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa :

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud  adalah sebagai berikut:
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
  • berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
  • .memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
 
  • Mekanisme Pengangkatan

    Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  • Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
 
Perangkat Desa berhenti karena:
  • meninggal dunia;
  • permintaan sendiri; dan
  • diberhentikan.
  • Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud  karena:
  • usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  • dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berhalangan tetap;
  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  • melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
  • Pemberhentian Perangkat Desa  ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
  • Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
  • Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA

  • Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
  • Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud  karena:
  1. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
  2. ditetapkan sebagai terdakwa;
  3. tertangkap tangan dan ditahan.
  • Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud  diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada jabatan semula.

KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.

Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.

Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lmbatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Peta Desa

Peta Wilayah Desa

Statistik

Komentar

ARNETYA DYVANA PUTRY SETYONO

02 September 2022 02:50:13

Saya mau merubah nama yang salah ... selengkapnya

Opik Hidayat

28 April 2022 09:50:42

Assalamualaikum,segenap warga masyarakat RW 07 beserta... selengkapnya

Statistik Pengunjung

Hari ini:36
Kemarin:963
Total:178.604
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.235.188.113
Browser:Tidak ditemukan

APBD Desa

APBDes 2021 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,446,671,100Rp. 2,443,671,100
99.88%

BELANJA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,446,671,100Rp. 2,443,671,100
99.88%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 6,500,000Rp. 6,500,000
100%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 10,500,000Rp. 10,500,000
100%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,120,762,000Rp. 1,120,762,000
100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 198,237,000Rp. 195,237,000
98.49%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 915,857,300Rp. 915,857,300
100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 130,000,000Rp. 130,000,000
100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 64,814,800Rp. 64,814,800
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,116,876,340Rp. 1,113,876,340
99.73%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,008,533,800Rp. 1,008,533,800
100%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 111,500,000Rp. 111,500,000
100%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 19,500,000Rp. 19,500,000
100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 190,260,960Rp. 190,260,960
100%