Pemilih Wajib Membawa KTP-El ke TPS
Pemilih yang namanya tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan membawa KTP elektronik (KTP-el) ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara, Rabu 27 Juni 2018. Kewajiban tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.
Komisioner Divisi Teknis KPU RI, Ilham Syaputra menjelaskan, kewajiban membawa KTP-el merupakan adopsi dari perintah Undang-undang tentang pemilu. “Karena itu, KPU kabupaten/kota mohon memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait aturan itu kepada badan ad hoc kita di PPK, PPS, dan KPPS,” katanya pada bintek gelombang III pemungutan dan penghitungan suara serta sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Pilkada 2018, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seperti yang dirilis oleh KPU Kota Serang, Kamis (15/3/2018).
Secara terperinci Ilham menjelaskan, yang berhak memilih di TPS di antaranya, pertama, pemilih yang terdaftar dalam DPT yang membawa KTP-el. Kedua, pemilih yang terdaftar sebagai pindah memilih, menggunakan formulir A.5-KWK (DPPh) dan membawa KTP-el. Terakhir pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh namun memiliki KTP-el (DPTb).
Pemilih ini diperkenankan menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00-13.00 di TPS yang sesuai dengan alamat domisili KTP-el. “Kami berharap KPU kabupaten/kota berkoordinasi secara aktif dengan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengakses perkembangan pemilih yang sudah dan belum memiliki KTP-el,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Badan pengawas pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Afifudin meminta KPU mengantisipasi masalah yang sering muncul saat hari pemungutan suara. Seperti tidak akuratnya tata kelola logistik, pemilih yang memberikan hak suara lebih dari satu kali, potensi mencoblos kelebihan surat suara, potensi money politics, intimidasi terhadap pemilih dan petugas KPPS, hingga mobilisasi pemilih.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Badan Adhoc Pemilihan Umum dan Pilkada 2018 di Mekarjaya Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung telah terbentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), berdasarkan SK KPU Kabupaten Bandung Nomor : 38/PP.05.3-Kpt/3204/Kab/XI/2017 dengan susunan Panitia sebagai berikut :
Ketua PPS : ADE DIDIN TAJUDIN
Anggota : YUSEP KOMARA SARIPUDIN
Anggota : WAWAN HIDAYATULLOH
dan Susunan Sekretariat PPS berdasarkan SK Kepala Desa Mekarjaya Nomor 13 Tahun 2017 adalah sbb :
Sekretaris PPS : AEP WITARSO
Staf Sekretariat PPS Urusan Teknis Penyelenggaraan : AGUS TARMANA
Staf Sekretariat PPS Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik : RACHMAT