Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa :
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
- .memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
- Mekanisme Pengangkatan
Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: -
Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
-
Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
-
Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
-
Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
-
Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
-
Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
-
Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
-
Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; dan
- diberhentikan.
- Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
- melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
- Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
- Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
- Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA
- Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
- Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud karena:
- ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
- ditetapkan sebagai terdakwa;
- tertangkap tangan dan ditahan.
- Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada jabatan semula.
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.
Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.