You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarjaya
Desa Mekarjaya

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Ade Didin Tajudin 10 Maret 2019 Dibaca 5.312 Kali

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa :

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud  adalah sebagai berikut:
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
  • berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
  • .memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
 
  • Mekanisme Pengangkatan

    Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  • Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
 
Perangkat Desa berhenti karena:
  • meninggal dunia;
  • permintaan sendiri; dan
  • diberhentikan.
  • Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud  karena:
  • usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  • dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berhalangan tetap;
  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  • melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
  • Pemberhentian Perangkat Desa  ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
  • Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
  • Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA

  • Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
  • Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud  karena:
  1. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
  2. ditetapkan sebagai terdakwa;
  3. tertangkap tangan dan ditahan.
  • Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud  diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada jabatan semula.

KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.

Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.

Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lmbatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.443.671.100,00 Rp 2.446.671.100,00
99.88%
Belanja Desa
Rp 2.443.671.100,00 Rp 2.446.671.100,00
99.88%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.500.000,00 Rp 6.500.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 10.500.000,00 Rp 10.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.120.762.000,00 Rp 1.120.762.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 195.237.000,00 Rp 198.237.000,00
98.49%
Alokasi Dana Desa
Rp 915.857.300,00 Rp 915.857.300,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 64.814.800,00 Rp 64.814.800,00
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.113.876.340,00 Rp 1.116.876.340,00
99.73%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.008.533.800,00 Rp 1.008.533.800,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 111.500.000,00 Rp 111.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 19.500.000,00 Rp 19.500.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 190.260.960,00 Rp 190.260.960,00
100%